Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf Kepada Masyarakat karena Sudah Menipu

Puteranegara Batubara

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex pada Senin (15/3/2022). Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.



Editor : Eka Dian Syahputra

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network