JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan jadi tersangka kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex pada Senin (15/3/2022). Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
Doni Salmanan pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan. Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Editor : Eka Dian Syahputra
Artikel Terkait