
JAKARTA, iNewsBekasi.id- Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan hasil Pilwalkot Bekasi yang digugat paslon Heri Koswara-Sholihin. Dengan begitu paslon Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe tinggal menunggu waktu pelantikan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.
"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Rabu (5/2/2025).
Adapun, dalil pemohon terkait pelanggaran politik uang termasuk pembagian kartu keren, Mahkamah berpendapat dugaan politik uang tersebut telah ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Dengan demikian, dalil pemohon a quo adalah tidak beralasan menurut hukum," ujar Hakim Konstitusi, M guntur Hamzah.
Terkait adanya laporan tentang pelibatan ASN, Mahkamah berpendapat bahwa hal tersebut merupakan tindakan spontanitas yang dilakukan secara individual dan tidak menunjukkan karakter atau unsur terstruktur sistematis dan masif.
Pelanggaran demikian dapat diproses melalui lembaga yang berwenang dalam hal pembinaan ASN berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Terlebih setelah Mahkamah mencermati permohonan pemohon, pemohon tidak dapat menunjukkan adanya korelasi antara tindakan yang dilakukan oleh oknum ASN dimaksud dengan pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut tiga," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Mahkamah juga menyinggung perolehan suara Pemohon adalah 452.351 suara, sedangkan perolehan suara Tri-Bobihoe adalah 459.430 suara, sehingga perbedaan perolehan suara antara Pihak Terkait dan Pemohon adalah 7.079 suara (0,73 %) atau lebih dari 4.881 suara
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait