Petisi Ahli Sarankan Presiden Prabowo Lapor KPK Pemberian Mobil Listrik dari Erdogan

Vitrianda Hilba Siregar
Ketua Umum Petisi Ahli Pitra Romadoni Nasution. Foto: Dok

Melaporkan penerimaan hadiah mobil listrik yang diberikan  Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi RI harus dilakukan oleh Presiden, hal tersebut sebagaimana diatur didalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, tentu hal tersebut harus segera dilaporkan agar tidak menjadi preseden buruk ditengah Masyarakat, bahwa Indonesia berdaulat dan memiliki kemandirian yang kokoh dengan atau tidak adanya hadiah.

Petisi Ahli juga menyoroti kasus mantan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika yang diperiksa terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mobil Toyota Innova Hybrid Zenix, tentu untuk menghindari adanya masalah hukum Petisi Ahli Menyarankan Presiden untuk tetap taat kepada aturan hukum dan menghormati KPK RI sebagai lembaga Negara yang memiliki tanggung jawab dan wewenang atas penerimaan Laporan hadiah dari Presiden Turki tersebut.


 



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network