Pemilu Tidak Diundur 2027, Wakil Ketua MPR: Nah Ini KPU Benar

Kurnia Illahi
Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Antara).

BEKASI, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pemilu dilaksanakan 2024, tidak diundur 2027. Mengunfur waktu pelaksanaan pemilu dinilai bertentangan dengan undang- undang.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan dalam undang-undang jelas disebutkan pelaksanaan pemilu lima tahun sekali. Seharusnya, pemilu dilaksanakan 2024.

"Nah ini @KPU_ID benar. Itu lah Ketentuan Konstitusi/UUDNRI 1945 Pasal 22E ayat 1 dan 2 yangg tegas nyatakan; pemilu termasuk pilpres diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027. Mewacanakan pengunduran pilpres ke Tahun 2027 juga bertentangan denga Pasal 7 UUDNRI 1945," dikutip dari akun Twitter @hnurwahid, Rabu (18/8/2021).

Sebelumnya, anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi memastikan pemilu dilaksanakan 2024. Isu mengenai pemilu diundur 2027 dinilai tidak benar.

Dia menuturkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara taat menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang diatur pada Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.

"Yang pada prinsipnya mengatur bahwa pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak akan diselenggarakan 2024," ucap Raka di Jakarta, Selasa (17/8/2021). 

Editor : Muhammad Rizky Permana

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network