DPR-Pemerintah Sepakat Larang Kepala Daerah Angkat Honorer Baru

Kiswondari
DPR-Pemerintah Sepakat Larang Kepala Daerah Angkat Honorer Baru Kepala daerah diminta untuk tidak mengangkat tenaga honorer baru. Foto/Ilustrasi/MPI

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi II DPR RI meminta Kementerian PANRB dan BKN menyelesaikan pengangkatan CPNS pada bulan Oktober tahun 2025 dan pengangkatan PPPK di bulan Maret tahun 2026. Ini dilakukan dalam rangka percepatan penataan CPNS dan PPPK untuk formasi 2024. 

Hal itu ditegaskan dalam salah satu kesimpulan Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI, Kementerian PAN-RB, dan BKN yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/3/2025) kemarin.

Bahtra Banong mengatakan, Komisi II meminta Kementerian PANRB berkoordinasi dengan Kememdagri untuk melarang dan memberikan sanksi kepada kepala daerah periode 2025-2030 yang melakukan pengangkatan Tenaga Non-ASN atau sebutan lain.

"Baik melalui belanja pegawai maupun belanja barang dan jasa," kata Bahtra dalma keterangannya. 

Legislator Dapil Sulawesi Tenggara itu juga menyampaikan bahwa penataan tenaga non-ASN merupakan afirmasi kebijakan terakhir pemerintah, sehingga Komisi II meminta Kementerian PANRB dan BKN memastikan tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN di instansi pusat maupun instansi daerah sebagaimana amanat Pasal 66 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya. 

"Ada 5 poin kesimpulan rapat, dan intinya adalah kami di Komisi II berkomitmen untuk terus mengawal agar penataan tenaga non ASN ini segera selesai," ujarnya.

Dengan kesepakatan itu, lanjut Bahtra, penataan pegawai non-ASN yang sudah berlangsung sejak tahun 2005 diharapkan bisa diselesaikan secara sistematis demi memberikan kejelasan dan kepastian bagi mereka yang selama ini berkontribusi besar dalam menjalankan tugas pemerintahan baik di kementerian/lembaga (K/L) maupun yang ada di daerah, provinsi dan kabupaten/kota.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update