BEKASI, iNewsBekasi.id- Pemkab dan DPRD Kabupaten Bekasi telah mengalokasi anggaran untuk gaji sebanyak 9.051 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). DPRD mendesak pemerintah pusat melakukan pengangkatan calon PPPK Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
DPRD Kabupaten mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan kepada Menteri PANRB, Ketua Komisi II DPR RI, Kepala BKN, dan Bupati Bekasi agar pengangkatan calon PPPK Tahap I Tahun 2024 tetap berjalan sesuai jadwal.
Dalam rekomendasi yang tertuang dalam surat bernomor 100.1.4.4/618-DPRD/2025, DPRD menyatakan anggaran gaji tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN telah dialokasikan dalam APBD 2025.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ridwan Arifin mengatakan, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk menunda pengangkatan PPPK yang telah dinyatakan lulus seleksi tahap pertama pada 2024.
"Kami sudah menyiapkan anggaran dan tidak ada kendala dari sisi keuangan daerah. Maka, pengangkatan PPPK harus tetap berjalan sesuai jadwal tanpa penundaan," kata Ridwan dalam keterangannya pada Sabtu (15/3/2025).
Ridwan menuturkanya, untuk 9.051 calon PPPK tahap I alokasi anggaran yang tersedia di APBD 2025 sudah cukup untuk menggaji pegawai pemerintahan tersebut
"Di APBD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2025 hasil rapat banggar kemarin dengan pemerintah Kabupaten Bekasi sudah ada anggarannya," tuturnya.
Dia berharap rekomendasi ini dapat ditindaklanjuti pemerintah pusat segera dan memastikan proses pengangkatan berjalan sesuai rencana.
DPRD juga menekankan bahwa kelancaran pengangkatan PPPK sangat penting bagi keberlangsungan pelayanan publik di Kabupaten Bekasi, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan yang sangat bergantung pada tenaga honorer.
"Kita tunggu saja nanti surat ini masuk ke MenpanRB minggu depan. Dan kita juga ada jadwal dimana BKPSD Kabupaten Bekasi bertemu dengan BKN mudah-mudahan ada hasil yang baik," ucapnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait