BEKASI, iNewsBekasi.id - Satlantas Polres Metro Bekasi kembali menggelar layanan SIM Keliling di Kota Bekasi untuk memudahkan warga dalam memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Prosedur layanan ini cepat dan mudah diakses tanpa harus datang langsung ke Kantor Samsat atau Satpas.
Dikutip dari akun Instagram @satlantas_restrobekasikota pada Senin (7/4/2025), ada satu mobil SIM keliling yang beroperasi di Burger King Harapan Indah yang dimulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Untuk pelayanan SIM keliling, Polres Metro Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara, persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotocopy KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat (disediakan di tempat), dan surat keterangan psikologi (disediakan di tempat). Jangan lupa untuk tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan tidak melayani.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait