BEKASI, iNews.id - Bagi masyarakat yang mempunyai anak diminta untuk membuat akta kelahiran baru demi ketertiban dalam pencatatan data penduduk. Akta kelahiran dibuat paling lambat 60 hari detelah kelahiran.
Aturan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Akta kelahiran sangat penting agar anak memperoleh pelayanan publik. Bagi warga DKI Jakarta, membuat akta kelahiran cukup mudah dengan mengunduh aplikasi Alpukat Betawi. melalui aplikasi tersebut akan diarahkan membuat akta dengan mudah.
Namun, untuk warga selain DKI Jakarta, mengurus akta kelahiran kurang lebih sama dengan mengikuti cara sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/ Dokter/ Bidan
2. Asli dan fotokopi KK bagi penduduk bagi penduduk non-permanen
3. Asli dan fotokopi KTP orangtua/ Surat Keterangan Pelaporan Tamu
4. Asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan Orangtua
5. Asli dan fotokopi paspor bagi warga negara asing
6. Surat Keterangan Kepolisian untuk anak yang tidak diketahui asal-usulnya, dan
Surat Keterangan dari lembaga sosial untuk kelahiran anak penduduk rentan.
Syarat tersebut dibawa ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Proses biasanya memakan waktu lima hari dan gratis.
Editor : Muhammad Rizky Permana