BEKASI, iNewsBekasi.id - Warga Kota Bekasi kini tidak perlu repot datang ke kantor Samsat atau Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Hari ini, Selasa (27/5/2025), Satlantas Polres Metro Bekasi kembali menghadirkan layanan SIM Keliling untuk perpanjangan SIM A dan C.
Berdasarkan informasi dari akun resmi Instagram @satlantas_restrobekasikota, mobil SIM Keliling akan beroperasi di Pizza HUT Komsen, Jatiasih, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini merupakan salah satu inovasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor kepolisian.
Namun, perlu diperhatikan bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus mengajukan seperti penerbitan SIM baru melalui Satpas.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Sementara, persyaratan yang harus disiapkan meliputi fotocopy KTP 5 lembar, SIM asli, surat keterangan sehat (disediakan di tempat), dan surat keterangan psikologi (disediakan di tempat). Jangan lupa untuk tanggal merah, hari libur nasional, dan akhir bulan tidak melayani.
Editor : Eidi Krina Sembiring
Artikel Terkait
