Wanita Asal Bekasi Ditangkap Usai Diduga Tipu Pembeli Rp 3,6 Miliar dengan Modus Jual Kain Rol

Angga Rosa
Seorang wanita berinisial SW (49) asal Kota Bekasi, Jawa Barat diringkus aparat Satreskrim Polres Semarang. (Foto: Ist)

Akhirnya, pada 19 Maret 2022 Muslimin dan Yusnaniar melaporkan tersangka SW ke Polres Semarang. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan diketahui tersangka berada di Jakarta. 

Satreskrim Polres Semarang langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk melakukan penangkapan. Tersangka berhasil ditangkap pada Jumat (25/3/2022) dan digelandang ke Polres Semarang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.



Editor : Eka Dian Syahputra

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network