Kabar Gembira! KPK Akan Larang Tersangka Korupsi Pakai Masker saat Ditampilkan ke Publik

Nur Khabibi
Ilustrasi tersangka KPK mengenakan masker (dok. iNews.id)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempersiapkan aturan baru yang akan melarang tahanan kasus korupsi menggunakan masker saat ditampilkan ke publik. Langkah ini mendapat dukungan dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap.

Menurut Yudi, aturan pelarangan penggunaan masker bagi para tersangka korupsi bertujuan untuk membuat efek jera sekaligus bentuk transparansi kepada masyarakat.

"Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor, juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka," kata Yudi kepada iNews.id, Minggu (13/7/2025).

Lebih lanjut Yudi menjelaskan, aturan ini dapat dijadikan standar prosedur operasional (SOP) di KPK, seperti halnya kewajiban mengenakan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK.

"Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK sehingga tentu hal-hal terkait teknis bisa diatur KPK," ujar Yudi.

Yudi juga menegaskan, penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang benar-benar sakit dan harus disertai dengan surat keterangan resmi dari dokter KPK.

"Ketika sakit ya harus ada surat sakit dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu," tambahnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa pihaknya sedang membahas aturan pelarangan tahanan korupsi memakai masker saat dibawa ke depan publik.

"Terkait hal ini, sedang kami bahas di internal untuk mekanisme tersebut," kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (11/7/2025).

Sebagai informasi, beberapa tersangka korupsi kerap berusaha menutupi wajah mereka dengan masker, kacamata hitam, hingga topi. 

Upaya ini sering dilakukan saat para tersangka diperlihatkan ke publik dalam konferensi pers maupun pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. 

Tindakan ini dianggap sebagai cara para tersangka untuk menghindari sorotan kamera awak media.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network