Babak Baru Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Periksa Nyumarno soal Aliran Dana Rp600 Juta

Nur Khabibi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa KPK terkait kasus ijon proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Nur Khabibi

BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU), pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno sebesar Rp600 juta dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).

Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.

"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network