BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU), pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno sebesar Rp600 juta dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
