Babak Baru Kasus Ijon Proyek Bupati Bekasi, KPK Periksa Nyumarno soal Aliran Dana Rp600 Juta

Nur Khabibi
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno diperiksa KPK terkait kasus ijon proyek Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto/Nur Khabibi

Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mendalami tujuan dan maksud dari pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka berawal dari operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Ade Kuswara Kunang diduga meminta ijon proyek yang belum dilelang kepada SRJ dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network