BEKASI, iNewsBekasi.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno (NYU), pada Selasa (13/1/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka pengusutan kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Nyumarno sebesar Rp600 juta dari pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik mendalami adanya dugaan penerimaan uang oleh NYU dari pihak swasta, yaitu SRJ, yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Menurut Budi, dugaan penerimaan uang tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan secara bertahap.
"Penerimaan uang dilakukan secara bertahap, dengan total sekitar Rp600 juta," ujarnya.
Hingga saat ini, tim penyidik KPK masih mendalami tujuan dan maksud dari pemberian uang tersebut, termasuk keterkaitannya dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka dugaan suap perizinan proyek di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain keduanya, pihak swasta berinisial SRJ juga ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka berawal dari operasi senyap yang digelar KPK pada Kamis (18/12/2025). Dalam operasi tersebut, sebanyak 10 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah melakukan pemeriksaan intensif, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi. Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang diperoleh, kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Ade Kuswara Kunang diduga meminta ijon proyek yang belum dilelang kepada SRJ dengan nilai mencapai Rp9,5 miliar. Selain itu, Ade juga diduga menerima aliran dana sebesar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
