Kekayaan Setya Novanto usai Bayar Denda Rp49 Miliar, Cek Data LHKPN

Puti Aini Yasmin
Kekayaan Setya Novanto menarik perhatian masyarakat setelah bebas bersyarat. Foto: Istimewa

BEKASI, iNewsBekasi.id - Kekayaan Setya Novanto menarik perhatian masyarakat setelah bebas bersyarat dan membayar denda serta uang pengganti senilai Rp49,5 miliar.

Sebelum dipenjara, Setya Novanto merupakan Ketua DPR periode 2014-2019. Namun, ia tersandung kasus korupsi pengadaan e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

Kekayaan Setya Novanto

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara(LHKPN) pada April 2025 atau terakhir ia melaporkan kepada KPK, harta kekayaannya sebesar Rp114,76 miliar. Jumlah itu terdiri atas aset tanah dan bangunan yang sangat banyak. 

15 bidang tanah dan bangunan (Jakarta, Bogor, Bekasi) Rp81,73 miliar.

6 unit kendaraan bermotor (Toyota Alphard, Toyota Vellfire, Jeep Commander, dll) Rp2,53 miliar.

Harta bergerak lainnya (logam mulia, batu mulia, dll) Rp932,50 juta.

Surat berharga Rp8,45 miliar Kas dan setara kas Rp21,29 miliar.

Sementara itu, pada saat dia bebas bersyarat, Setya Novanto diharuskan membayar denda dan uang pengganti senilai Rp49,5 miliar. Sehingga, jika berpatokan dengan LHKPN miliknya, kekayaan Setya Novanto saat ini tersisa sekira Rp65 miliar.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network