Polisi Tetapkan Guru Olahraga SMPN 13 Kota Bekasi Tersangka Pelecehan Seksual

Wahab Firmansyah
Guru olahraga SMPN 13 Kota berinisial JP (59) ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual. Foto/Ilustrasi/SINDOnews

BEKASI, iNewsBekasi.id- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan guru olahraga berinisial JP (59) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual. J diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu siswi di SMPN 13 Kota Bekasi

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, J ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. 

"Setelah melakukan pengumpulan barang bukti, J ditetapkan sebagai tersangka. Dia melakukan tindakan tak senonoh tersebut lebih dari satu kali," kata Kusumo pada Rabu (27/8/2025). 

Menurut dia, pelecehan seksual terjadi di salah satu ruangan sekolah tersebut. Terakhir kali pelecehan seksual terjadi pada Kamis, 14 Agustus 2025 di ruang OSIS.

"Akibat tindakan pelaku ini, korban mengalami tekanan psikologis yang memengaruhi kegiatan belajar," ujarnya. 

J akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, puluhan alumni SMPN 13 Kota Bekasi menggeruduk sekolah terkait tindakan pelecehan seksual yang dilakukan J. Kasus ini pun mencuat dan viral di media sosial. 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network