Hari Ini! Bripka Rohmat, Sopir Rantis Brimob Pelindas Driver Ojol Affan Kurniawan Jalani Sidang Etik

Putranegara Batubara
Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta. (Foto: Sindonews)

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Polri kembali menggelar sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Kamis (4/9/2025). Dalam sidang tersebut, Bripka Rohmat—sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas saat demo ricuh—menjadi pihak yang diadili.

Karo Wabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menegaskan bahwa Bripka Rohmat diduga telah melakukan pelanggaran etik berat.

"(Sidang etik) Kamis tanggal 4 September 2025 ini untuk terduga pelanggar Bripka R," kata Agus.

Sidang Etik Terpisah untuk Lima Polisi Lain

Selain Bripka Rohmat, lima anggota polisi lain juga menjalani sidang etik dengan kategori pelanggaran sedang. Mereka adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," jelas Agus.

Sebelumnya, majelis sidang KKEP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Danyon A Resimen 4 Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Keputusan itu diambil karena Cosmas dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugas pengamanan aksi unjuk rasa, yang berujung pada tewasnya Affan Kurniawan.

"Wujud perbuatan terduga pelanggar di sini telah bertindak ketidakprofesionalan dalam penanganan aksi unjuk rasa pada tanggal 28 Agustus 2025, sehingga mengakibatkan adanya korban jiwa, yaitu nama saudara Affan Kurniawan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network