JAKARTA, iNews.id - Nicholas Sean putra sulung Basuki Tjahaja Purnama, melaporkan balik Ayu Thaila terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Utara pada Selasa (31/8/2021) malam.
"Iya sudah bikin laporan di Polres," kata Kuasa hukum Sean, Ahmad Ramzy saat dihubungi, Rabu (1/9/2021).
Disampaikan oleh Ramzy, laporan ini merupakan respon atas laporan tentang dugaan penganiayaan Ayu terhadap Sean.
"Pencemaran nama baik dan fitnah atas laporan polisi yang dibuat sama Ayu Thalia, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP," ujarnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.
Kini, kata Guruh, pihaknya tengah mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik yang lontarkan oleh Sean. "Dalam pemeriksaan," ucap Guruh.
Guruh menjelaskan ke depannya penyidik akan segera memanggil pelapor yakni Sean dan Ayu selaku terlapor untuk dimintai keterangan.
Namun, Guntur belum membeberkan kapan pemanggilan terhadap keduanya itu akan dilakukan. "Tengah dijadwalkan," ucapnya.
Sean sebelumnya melalui kuasa hukum nya menyampaikan bahwa Ayu Thalia telah menyebarkan fitnah yang berdampak pencemaran nama baik kepada publik.
Sean mengaku tak pernah melakukan penganiayaan terhadap Ayu dan dia memiliki bukti terkait hal ini.
Selanjutnya, Sean meminta Ayu untuk meminta maaf, jika tidak persoalan ini akan dibawa ke ranah hukum.
"Jika dalam 24 jam tidak ada iktikad baik untuk minta maaf maka saya dan kuasa hukum saya akan membawa ini ke ranah hukum," ucap Sean dalam pernyataan yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, Selasa (31/8/2021).
Editor : Fatiha Eros Perdana
Artikel Terkait