MATARAM, iNewsBekasi.id – Anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) H. Muhammad Aminurllah (Aji Maman) mengapresiasi langkah sinergis Polda NTB dan Pemerintah Provinsi NTB dalam menata sektor pertambangan rakyat.
Upaya ini sebagai terobosan penting menuju tata kelola pertambangan yang adil, legal, dan berkelanjutan. “Negara harus hadir untuk menata, bukan sekadar menghukum. Koperasi dan IPR adalah jembatan antara hukum dan kesejahteraan,” kata Aji Maman, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, inisiatif Polda NTB mendorong pembentukan koperasi tambang dan percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) patut diapresiasi karena memberi perlindungan hukum sekaligus memberdayakan penambang rakyat.
Aji Maman menekankan pentingnya segera dibentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Tata Kelola Pertambangan Rakyat. Perda ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan IPR serta penguatan koperasi tambang lokal.
“Perda ini akan mengatur siapa yang boleh menambang, di mana lokasinya, dan bagaimana dampaknya dikendalikan. Tidak boleh ada lagi ruang abu-abu untuk tambang ilegal,” tegasnya.
Ia juga membantah anggapan bahwa keterlibatan kepolisian dalam urusan IPR adalah bentuk cawe-cawe. Menurutnya, polisi berperan sebagai pengawas hukum, bukan penerbit izin.
“Kepolisian tidak menerbitkan izin, tapi memastikan semua proses tambang sesuai aturan. Ini adalah pendampingan strategis, bukan intervensi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aji Maman mendesak Pemprov NTB segera menyelesaikan dua rancangan Perda strategis sebelum pembahasan KUA-PPAS 2026, yakni Perda tentang IPR dan Perda Pajak dan Retribusi Daerah.
“Keduanya menjadi fondasi hukum dalam pembahasan APBD 2026. Tanpa regulasi yang jelas, kita tidak bisa membahas program besar,” katanya.
Politisi senior ini berharap proses legislasi dilakukan tepat waktu, melibatkan semua pemangku kepentingan, dan benar-benar menjawab kebutuhan rakyat.
“Sinergi antara aparat, pemerintah, DPRD, dan masyarakat adalah kunci membangun NTB dengan prinsip: menambang tanpa merusak, membangun tanpa melanggar,” pungkasnya.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
