Purbaya menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.
Sebagai informasi, tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.
Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PPN untuk barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap segmen konsumsi kelas atas.
Dengan wacana penurunan PPN pada 2026, kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
