Menkeu Purbaya Buka Peluang Turunkan Tarif PPN Jadi di Bawah 11 Persen pada 2026

Anggie Ariesta
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: tangkapan layar

Purbaya menegaskan, setiap kebijakan fiskal, termasuk perubahan tarif pajak, harus mempertimbangkan keseimbangan antara penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi.

Sebagai informasi, tarif PPN sebelumnya dinaikkan dari 10 persen menjadi 11 persen pada masa kepemimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Kenaikan tersebut merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang mulai berlaku pada 1 April 2022.

Selain itu, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PPN untuk barang mewah (PPnBM) sebesar 12 persen, sebagai bentuk penyesuaian terhadap segmen konsumsi kelas atas.

Dengan wacana penurunan PPN pada 2026, kebijakan ini dinilai bisa menjadi angin segar bagi masyarakat dan pelaku usaha di tengah upaya menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network