Risma Sentil OTT KPK Bupati Bekasi: Apa yang Sebenarnya Kita Cari?

Achmad Al Fiqri
Ketua DPP PDIP Tri Rismaharini (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsBekasi.id– Ketua Bidang Penanggulangan Bencana DPP PDI Perjuangan (PDIP), Tri Rismaharini, menyoroti penangkapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Risma mempertanyakan tujuan hidup yang sebenarnya dicari oleh Ade hingga harus terjerat kasus dugaan korupsi. Menurutnya, jabatan publik seharusnya dijalankan dengan penuh tanggung jawab karena menyangkut hajat hidup banyak orang. Ia juga mengingatkan bahwa manusia tidak pernah tahu batas usia hidupnya.

“Ya, saya pikir, saya pikir ya, saya pernah jadi wali kota gitu. Apa yang kita cari ya? Sebetulnya di dalam hidup itu apa yang kita cari? Kita nggak tahu besok mati, nanti sore mati, lusa mati. Apa yang mau kita cari?” ucap Risma di Jakarta International Equestrian Park, Jakarta Timur, Jumat (19/12/2025).

Mantan Menteri Sosial itu menegaskan bahwa ketika seseorang dipilih menjadi kepala daerah, maka ada kehidupan masyarakat yang bergantung pada kepemimpinannya.

“Saat seseorang itu memilih kita, artinya mereka bergantung kehidupannya kepada kita,” ucap Risma.

Risma berharap seluruh kader partai politik yang menduduki jabatan publik mampu menjaga amanah rakyat, meskipun hal tersebut bukan perkara mudah untuk dijalankan.

“Jadi saya berharap mari kita semua bisa menjaga apa namanya menjaga amanah itu. Karena itulah yang paling berat. Kalau kita kuat di situ, Insya Allah kita bukan hanya selamat di dunia, tapi juga selamat di akhirat nanti kelak,” ujarnya.

Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayah kandungnya, HM Kunang, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

HM Kunang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.

Selain Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, KPK juga menetapkan SRJ, pihak swasta, sebagai tersangka pemberi suap. SRJ diketahui bernama Sarjan. KPK mengungkapkan, perkara ini berkaitan dengan dugaan suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network