Raih Doktor di Universitas Pancasila, Wakil Ketua PTTUN Banjarmasin Usul Peradilan Pajak di Bawah MA
BEKASI, iNewsBekasi.id – Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin, Wenceslaus, resmi meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP). Dalam capaian akademiknya tersebut, Wenceslaus menghadirkan gagasan baru terkait rekonstruksi kelembagaan peradilan pajak di Indonesia.
Disertasi yang diusung berjudul “Rekonstruksi Kelembagaan Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan di Bawah Mahkamah Agung RI Menurut Sistem Kekuasaan Kehakiman di Indonesia”. Melalui kajian tersebut, Wenceslaus mengulas pengaturan dan kedudukan kelembagaan Pengadilan Pajak sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26/PUU-XXI/2023, serta dampak hukum setelah putusan tersebut diterbitkan.
Selain itu, disertasi ini juga membahas konsekuensi yuridis atas pengaturan dan kedudukan Pengadilan Pajak pascaputusan MK.
“Serta bagaiman rekonstruksi kelembagaan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan di bawah MA menurut sistem kekuasaan kehakiman pasca putusan MK No 26/PUU-XXI/2023,” kata Wenceslaus seperti dikutip dalam disertasinya, Senin (26/1/2026).
Dalam paparannya, Wenceslaus menyarankan adanya penegasan kedudukan peradilan pajak sebagai salah satu badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung (MA) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009. Ia juga menilai perlu dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak agar selaras dengan Putusan MK Nomor 26/PUU-XXI/2023.
“Perlu dibuatnya kamar pajak di MA beserta alat kelengkapan peradilan pajak dan ketentuan penyelenggaraan hukum acara sebagai badan peradilan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono, menyambut positif gagasan yang disampaikan Wenceslaus. Ia menilai disertasi tersebut sebagai sebuah pemikiran yang progresif dan relevan.
“Disertasi yang ditawarkan oleh saudara doktor Wenceslaus itu sebagai satu pemikiran yang luar biasa, dalam artian bahwa dimaksudkan peradilan pajak perlu ya ada di bawah Mahkamah Agung, selain badan peradilan yang lainnya,” katanya.
Menurut Agus, gagasan tersebut memberikan rasa keadilan bagi para pencari keadilan, baik dari sisi wajib pajak (fiskus) maupun pihak kementerian terkait, yakni Kementerian Keuangan sebagai institusi pemungut pajak.
Ia menambahkan, ide tersebut semakin relevan karena telah diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2023 yang mengamanatkan bahwa peradilan pajak seharusnya berada di bawah Mahkamah Agung.
“Sehingga dengan adanya peradilan tersendiri ini memberikan satu jaminan independensi, tidak ada intervensi dari eksekutif berkaitan dengan hakim yang nanti akan memeriksa dan mengadili perkara-perkara pajak. Saya kira ide-ide dasarnya itu,” pungkasnya.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
