JAKARTA, iNewsBekasi.id- Abdul Manan HR salah satu Pengurus LBH Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) meraih gelar doktor dari Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (PDIH UP) Jakarta. Dia berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul Rekonstruksi Konsep Pembatasan Kasasi dalam Sistem Peradilan Pidana Untuk Mewujudkan Kepastian Hukum.
Dalam disertasinya, Abdul Manan mengatakan, gagasan mengenai perlunya pembatasan perkara yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA) sudah lama dilontarkan. Proses penyelesaian perkara dari penyidikan hingga tahap kasasi bisa menghabiskan waktu lebih dari setahun.
“Maka jika kasasi dilakukan terhadap pasal dakwaan dengan ancaman hukum 1 tahun akan berisiko habisnya masa tahanan sebelum proses penyelesaian perkara kasasi selesai,” katanya, Selasa (15/12/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya, lanjut dia, sering mencantumkan suatu pasal yang ancaman hukumannya di atas 1 tahun penjara, walaupun perkaranya adalah pasal yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun ke bawah.
“Namun ancaman di atas 1 tahun tetap dicantumkan agar dapat dijadikan alasan perkara tersebut diajukan kasasi,” ujarnya.
Abdul Manan menuturkan, penumpukan perkara di MA sudah tidak menjadi permasalahan. Namun masalah yang timbul adalah mengenai kualitas putusan yang menjadi rendah.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
