JAKARTA, iNewsBekasi.id - Akademisi Rocky Gerung dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada hari ini, Selasa (27/1/2026).
Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dia merupakan saksi meringankan yang diajukan tersangka Roy Suryo cs.
“Benar, penyidik sudah melayangkan surat panggilan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto.
Terpisah, kuasa hukum Roy Suryo cs, Jahmada Girsang mengatakan, selain Rocky Gerung, ada dua ahli lainnya yang akan diperiksa.
“Prof Didit Wijayanto dan Prof Hamidah,” ujar dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri atas lima tersangka. Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Belakangan, status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis digugurkan lewat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) setelah melalui restorative justice.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri atas tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
