Menurut Kusumo, jumlah barang bukti yang disita mengindikasikan pelaku tidak bekerja sendiri dan diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal di kawasan permukiman Kota Bekasi.
Ia menegaskan bahwa peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penyalahgunaan di kalangan remaja.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan obat keras ilegal yang kerap berujung pada tindak kriminal lainnya,” ucapnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
