BEKASI, iNewsBekasi.id – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2026. Ketetapan tersebut menjadi pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan cuti bersama tahun depan.
Dalam Keppres tersebut dijelaskan bahwa penetapan cuti bersama dilakukan dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus memberikan kepastian bagi ASN dan lembaga pemerintahan dalam menyusun kalender kerja sepanjang tahun 2026.
Keppres Nomor 42 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 31 Desember 2025. Salinan keputusan ini disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.
Berdasarkan Keppres tersebut, terdapat enam hari cuti bersama ASN pada tahun 2026 yang bertepatan dengan hari besar keagamaan nasional.
Berikut daftar lengkap cuti bersama Pegawai ASN tahun 2026:
16 Februari 2026 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili;
18 Maret 2026 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948;
20, 23, dan 24 Maret 2026 (Jumat, Senin, dan Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah;
15 Mei 2026 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Yesus Kristus;
28 Mei 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah;
24 Desember 2026 (Kamis) sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus.
Dengan adanya ketetapan ini, ASN di seluruh Indonesia diharapkan dapat menyesuaikan perencanaan kerja dan pelayanan publik agar tetap berjalan optimal selama periode cuti bersama tahun 2026.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
