Ramadhan 2026, Mencicipi Masakan saat Puasa Batal atau Tidak? Ini Kata Ulama

Tim iNews Bekasi
Mencicipi masakan saat puasa batal atau tidak kerap menjadi pertanyaan umat Muslim. (Foto:AI).

Pendapat Ibnu Abbas: Tidak Masalah Selama Tidak Masuk Tenggorokan

Diperbolehkannya mencicipi makanan saat puasa juga merujuk pada pendapat sahabat Nabi, Ibnu Abbas Radhiyallahu Anhu, sebagaimana dikutip Syekh Badruddin al-‘Aini dalam Umdatul Qari Syarh Shahihil Bukhari (juz XVI, halaman 379):

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ: لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوقَ الْخَلَّ، أَوِ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ

Artinya,
“Dari Ibnu Abbas, ia berkata: ‘Tidak masalah apabila seseorang mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk pada kerongkongan, dan ia dalam keadaan berpuasa.’”

Pendapat ini menegaskan bahwa mencicipi makanan tidak membatalkan puasa selama tidak sampai tertelan dan masuk ke tenggorokan.

Pendapat Ulama Lain: Makruh jika Tanpa Kebutuhan

Berbeda dengan pendapat di atas, Syekh Sulaiman As-Syafi'i Al-Makki menyatakan bahwa mencicipi makanan saat berpuasa hukumnya makruh apabila tanpa kebutuhan.

يُكْرَهُ ذَوْقُ الطَّعَامِ أَوْ غَيْرِهِ لِمَا فِيْهِ مِنْ تَعْرِيْضِ الصَّوْمِ لِلْفَسَادِ، وَهَذا اِذَا لَمْ تَكُن حَاجَة. أَمَّا الطَّبَّاخُ رَجُلًا كَانَ أَوْ اِمْرَأَةً فَلاَ يُكْرَهُ لَهُ ذَلِكَ كَمَا لَايُكْرَهُ المَضْغُ لِطِفْلٍ

Artinya, “Dimakruhkan (bagi orang berpuasa) mencicipi makanan atau lainnya, karena hal tersebut bisa berpotensi membatalkan puasa. Dan (hukum makruh) ini apabila tidak ada kebutuhan (hajat). Sedangkan juru masak, baik laki-laki maupun perempuan, maka tidak makruh baginya untuk mencicipi makanan, sebagaimana tidak dimakruhkan mengunyah (makanan) untuk anak kecil.” (At-Tsimarul Yani’ah fir Riyadhil Badi’ah, halaman 157).

Itulah penjelasan mengenai apakah mencicipi makanan saat puasa batal. Semoga bermanfaat!

Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network