Imam mengaku terkejut ketika mengetahui lahan yang diklaim miliknya itu telah digusur oleh pihak pengembang. Ia kemudian mendatangi pihak desa dan kecamatan untuk mempertanyakan status lahan tersebut.
Menurutnya, ia juga sempat mengikuti audiensi di kantor kecamatan dengan membawa dokumen kepemilikan tanah. Namun dalam pertemuan tersebut, pihak pengembang disebut tidak menunjukkan dokumen kepemilikan mereka.
“Kami sudah datang ke kecamatan dan membawa seluruh berkas kepemilikan. Tapi sampai sekarang mereka tidak pernah menunjukkan dokumen kepemilikan di forum itu,” ujarnya.
Imam menilai klaim pengembang atas lahan tersebut baru muncul beberapa tahun setelah dirinya membeli tanah tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperolehnya, pihak pengembang disebut mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas sebagian lahan itu pada 1998.
“Kalau dilihat dari waktu kepemilikan, saya membeli tanah itu pada 1990. Sementara pihak pengembang baru memiliki HGB pada 1998,” katanya.
Ia juga menduga terdapat kejanggalan dalam proses penerbitan sertifikat tersebut. Imam mencurigai adanya dugaan keterlibatan oknum di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak terkait lainnya yang memungkinkan terbitnya sertifikat seluas sekitar 8.000 meter persegi atas nama pengembang di atas lahan yang ia klaim miliknya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Lippo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan sengketa lahan tersebut.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
