JAKARTA, iNewsBekasi.id – Zakat tidak boleh dibagikan sembarangan. Dalam ajaran Islam, hanya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an.
Setiap Muslim yang mampu diwajibkan menunaikan zakat agar harta menjadi bersih dan penuh keberkahan. Namun, penyaluran zakat harus tepat sasaran karena telah ditetapkan secara jelas dalam Surat At-Taubah ayat 60.
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.”
Daftar 8 Golongan Penerima Zakat
Berikut delapan golongan yang berhak menerima zakat:
1. Fakir (Fuqara)
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta maupun pekerjaan sama sekali, atau memiliki pekerjaan tetapi tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.
2. Miskin
Golongan miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, namun belum cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menurut Imam Syafi’i, miskin adalah orang yang memiliki pekerjaan tetapi tetap kekurangan hingga berpotensi meminta-minta.
3. Amil
Amil adalah pihak yang ditunjuk untuk mengelola zakat, mulai dari pendataan, pengumpulan, hingga pendistribusian kepada yang berhak.
4. Mualaf
Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam dan imannya masih perlu dikuatkan. Zakat diberikan untuk membantu meneguhkan keyakinannya serta menunjukkan kepedulian umat Islam.
5. Riqab
Riqab adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya dengan membayar tebusan kepada tuannya.
6. Gharimin
Gharimin adalah orang yang memiliki utang. Golongan ini meliputi:
Orang yang berutang untuk mendamaikan pihak yang berselisih
Orang yang menanggung utang orang lain
Orang yang berutang untuk kebutuhan hidup yang diperbolehkan
7. Fii Sabilillah
Golongan ini adalah mereka yang berjuang di jalan Allah, seperti dalam kegiatan dakwah atau perjuangan yang tidak mendapatkan imbalan tetap.
8. Ibnu Sabil (Musafir)
Ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal, dengan syarat perjalanannya bukan untuk tujuan maksiat.
Dengan memahami delapan golongan ini, umat Muslim diharapkan dapat menyalurkan zakat secara tepat sesuai syariat Islam, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh yang berhak.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
