Para ulama pun memberikan beragam pandangan terkait hikmahnya. Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan: "Telah terjadi perselisihan tentang makna hal ini dengan perselisihan yang banyak, saya telah mengumpulkan pendapat-pendapat itu, di antaranya lebih dari 20 pendapat." (Fathul Bari, 2/473)
Di antara mereka ada yang mengatakan:
1. Untuk saling mengunjungi satu sama lain
2. Untuk berbagi keberkahan di antara mereka agar mereka menyebarkan wangi-wangian yang memang disunnahkan untuk memakainya saat itu dan bisa dicium oleh orang lain.
3. Untuk membuat jengkel Yahudi dan kaum munafik.
4. Menunjukkan syiar dzikrullah.
Boleh Menempuh Jalan yang Sama
Meski disunnahkan berbeda, umat Islam tetap diperbolehkan menempuh jalan yang sama saat berangkat dan pulang dari salat Id.
Hal ini berdasarkan riwayat dari Bakr bin Mubasysyir Al-Anshari:
كُنْتُ أَغْدُو مَعَ أَصْحَابِ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الْمُصَلَّى يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ الْأَضْحَى فَنَسْلُكُ بَطْنَ بَطْحَانَ حَتَّى نَأْتِيَ الْمُصَلَّى فَنُصَلِّيَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ نَرْجِعَ مِنْ بَطْنِ بَطْحَانَ إِلَى بُيُوتِنَا
"Saya berangkat pagi-pagi bersama para sahabat Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam menuju lapangan pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, kami menempuh lembah Bath-han sampai kami datang ke lapangan lalu kami shalat bersama Nabi, kemudian kami pulang melewati lembah Bath-han ke rumah-rumah kami." (HR Abu Daud 1158; Al-Hakim dalam Al Mustadrak 1100; Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra 6048; Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul 'Ummal 24520, katanya: Ibnu Sikkin berkata isnadnya shaalih (baik). Abu Nu'aim dalam Ma’rifatush Shahabah No 1156)
Sebagian ulama mendhaifkan hadits ini. Namun demikian hal ini tidak mengubah hakikat masalah ini, yakni menempuh jalan berbeda antara pergi dan pulang adalah sunnah, bukan wajib.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
