Bertalian dengan itu, Kemenkes telah mengeluarkan Surat Edaran Plt Dirjen P2 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Campak Bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan pada 27 Maret 2026. SE ini dikeluarkan demi mencegah angka kasus campak pada tenaga kesehatan dan tenaga medis.
Poin-poin dalam SE itu di antaranya mengatur kewajiban rumah sakit menyediakan alat pelindung diri (APD) yang memadai serta menetapkan mekanisme tata laksana bagi tenaga medis dan kesehatan yang terpapar, bergejala, suspek atau konfirmasi campak.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
