BEKASI TIMUR, iNewsBekasi.id - Ledakan di Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, memicu sorotan tajam terhadap aspek perizinan dan pengawasan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan meminta Pemerintah Kota Bekasi segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin operasional SPBE.
Menurut Nuryadi, keberadaan SPBE tidak lepas dari izin yang dikeluarkan pemerintah daerah, mulai dari izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, hingga rekomendasi dari dinas pemadam kebakaran.
“Berdirinya SPBE itu dilandasi oleh izin dari Pemkot Bekasi. Seharusnya izin-izin ini menjadi pedoman bagi pengelola dalam menjalankan operasionalnya,” kata Nuryadi kepada iNews Bekasi, Jumat (3/4/2026).
Namun, ia mempertanyakan apakah pengawasan terhadap izin tersebut benar-benar berjalan. Nuryadi menilai perlu ada evaluasi terkait mekanisme kontrol dari pemerintah daerah, termasuk monitoring berkala oleh dinas terkait.
“Apakah ada monitoring rutin? Bagaimana pengawasan terhadap izin lingkungan, IMB, hingga rekomendasi pemadam kebakaran? Ini harus ada check and balance dari regulator,” ungkapnya.
Tragedi ledakan di Cimuning yang menyebabkan kerusakan rumah warga dan korban luka menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah. Nuryadi menegaskan bahwa evaluasi tidak hanya dilakukan pada satu lokasi, tetapi harus mencakup seluruh SPBE di Kota Bekasi.
Ia menekankan pentingnya langkah cepat agar kejadian serupa tidak terulang. “Saya minta seluruh SPBE di Kota Bekasi dievaluasi izinnya. Ini penting agar peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi,” tegasnya.
Ledakan SPBE Cimuning sebelumnya menyebabkan kerusakan signifikan pada lingkungan sekitar dan memicu kekhawatiran warga terhadap aspek keselamatan fasilitas energi di kawasan permukiman.
Editor : Abdullah M Surjaya
Artikel Terkait
