Terungkap! Motif Dendam di Balik Kasus Penyiraman Air Keras ke Lansia di Tambun Selatan Bekasi

Ade Suhardi
Polres Metro Bekasi merilis penangkapan pelaku penyiraman air keras di Perumahan Buni Sani, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. (Foto: Istimewa).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penyiraman air keras tersebut telah direncanakan secara matang oleh para pelaku. Mereka membagi peran masing-masing, mulai dari perencana hingga pelaksana di lapangan.

“Motifnya adalah dendam pribadi yang sudah lama dipendam. Para pelaku juga telah melakukan survei lokasi dan menentukan waktu pelaksanaan sebelum beraksi,” jelasnya.

Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Sementara ketiga pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 469 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan berat berencana serta Pasal 470 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah sepertiga karena penggunaan bahan berbahaya.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network