JAKARTA, iNewsBekasi.id – Bareskrim Polri resmi menetapkan pendakwah Syekh Ahmad Al Misry atau SAM sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap sejumlah santri.
Penetapan tersangka ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak November 2025.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025, penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).
Penyidikan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Dalam prosesnya, penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada para korban.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh Habib Mahdi Alatas, yang menyebut bahwa korban mayoritas merupakan santri di bawah umur. Para korban diduga menjadi sasaran dengan modus janji pemberian beasiswa ke Mesir untuk mendapatkan sanad hafalan Al-Qur’an.
Namun, sebelum keberangkatan, korban diduga mengalami tindakan asusila dengan dalih pemeriksaan fisik.
“Namanya anak umur 15 tahun, nggak tahu luar negeri, disuruh cek fisik,” kata Habib Mahdi di Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Hingga kini, jumlah korban disebut mencapai belasan orang, meskipun yang secara resmi melapor ke pihak kepolisian baru lima orang. Para korban diketahui berasal dari berbagai daerah, seperti Purbalingga, Bogor, hingga ada yang berada di Mesir.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat melibatkan anak di bawah umur dan dugaan praktik pelecehan dengan modus pendidikan keagamaan.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
