BEKASI, iNewsBekasi.id - Tunjangan pejabat diusul dipotong untuk membantu pemerintah daerah yang kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Usulan ini diungkap Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIPOL) Universitas Gadjah Mada (UGM) Agus Pramusinto.
Menurut Agus, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi belanja aparatur agar anggaran dapat dialihkan untuk membiayai kebutuhan pegawai yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat. Dia menilai guru dan tenaga kesehatan tetap harus dipenuhi selama kebutuhan pelayanan publik masih tinggi.
Salah satu usulan yang dia sampaikan ialah memangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Dia juga menilai pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara tidak perlu lagi menerima honor tambahan.
“Bayangkan, ada komisaris yang menerima Rp200 juta hingga Rp300 juta per bulan, bahkan memperoleh tantiem puluhan miliar rupiah. Kalau anggaran itu dialihkan untuk membayar PPPK, berapa banyak tenaga yang bisa diangkat. Bahkan tunjangan anggota DPR juga bisa dipotong untuk membiayai PPPK,” ujar Agus dalam keterangannya, Minggu (19/7/2026).
Agus menilai persoalan pembayaran gaji PPPK mencerminkan belum sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan fiskal pemerintah daerah. Menurut dia, saat daerah tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah pusat sebagai pembuat kebijakan nasional harus ikut mengambil tanggung jawab.
“Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya,” ujar Agus.
Dia juga mengingatkan pemerintah agar tidak membebankan persoalan fiskal kepada masyarakat melalui penambahan pajak daerah. Menurutnya, kondisi ekonomi saat ini belum mendukung kebijakan yang berpotensi menambah beban warga.
“Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak,” katanya.
Selain itu, Agus mengkritik kebijakan efisiensi anggaran yang dinilai belum disusun secara menyeluruh. Dia mencontohkan pembentukan Sekolah Rakyat ketika masih banyak sekolah yang dapat diperbaiki tata kelolanya. Dia juga menyinggung pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di tengah keberadaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai masih bisa diperkuat.
“Pendekatan seperti ini menunjukkan kecenderungan membangun program baru dibanding mengoptimalkan kelembagaan yang sudah tersedia,” ujarnya.
Agus turut meminta pemerintah mengkaji kembali ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Menurut dia, setelah efisiensi anggaran dilakukan, kemampuan fiskal daerah ikut menurun sehingga batas belanja pegawai otomatis menyusut, sementara kebutuhan pembayaran gaji tidak berkurang.
Dalam jangka panjang, dia mendorong pemerintah mengevaluasi kebutuhan riil aparatur sipil negara sebelum membuka rekrutmen PPPK baru. Namun, dia menegaskan rekrutmen tetap perlu dilakukan apabila sektor pendidikan dan kesehatan masih kekurangan tenaga.
“Kalau sekolah memang masih membutuhkan guru, tentu harus ditambah. Kalau pelayanan kesehatan masih membutuhkan tenaga kesehatan, ya harus direkrut. Tetapi kita juga harus merestrukturisasi pekerjaan yang sudah tidak relevan agar sumber daya manusia dapat dimanfaatkan secara lebih efektif,” ucap dia.
Menurut Agus, penyelesaian persoalan gaji PPPK tidak cukup dilakukan dengan menghentikan rekrutmen pegawai baru atau meminta daerah mencari pendapatan tambahan. Dia menilai pemerintah perlu menata ulang prioritas belanja negara, memperbaiki sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah, serta merestrukturisasi belanja aparatur agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Editor : Tedy Ahmad
Artikel Terkait
