BEKASI, iNewsBekasi.id- Bea Cukai belakangan ini menjadi sorotan warganet di media sosial X (Twitter-dahulu). Mereka menjadi sorotan setelah akun @ijalzaid atau Rizalz mengungkap pengalamannya dengan Bea Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Pemilik akun tersebut menyatakan telah menerima bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan untuk Sekolah Luar Biasa yang dia kelola. Namun bantuan tersebut terhenti di Bea Cukai saat masuk ke Indonesia.
Untuk membebaskan bantuan tersebut, sekolah yang dia kelola harus membayar jumlah besar uang, termasuk biaya penyimpanan harian.
Namun, di tengah kontroversi tersebut, masyarakat juga penasaran untuk mengetahui berapa sebenarnya gaji dan tunjangan yang diterima oleh pegawai Bea Cukai. iNews.id memberikan jawabannya sebagai berikut:
Gaji Pegawai Bea Cukai:
Gaji pokok pegawai Bea Cukai telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015, yang mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah rentang nominal gaji berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I (Lulusan SD dan SMP):
Golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800
Golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.472.900
Golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.577.500
Golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III):
Golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600
Golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300
Golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000
Golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000
Golongan III (Lulusan S1 hingga S3):
Golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
Golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
Golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
Golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV:
Golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
Golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
Golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
Golongan IVD: Rp 3.447.200 - Rp5.661.700
Golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Tunjangan Pegawai Bea Cukai:
Selain gaji pokok, pegawai Bea Cukai juga memiliki hak atas beberapa tunjangan:
Tunjangan Kinerja:
Besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014, tergantung pada kelas jabatan, dengan kisaran mulai dari Rp2,57 juta hingga Rp46,85 juta.
Tunjangan Jabatan Struktural:
Mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 juta.
Tunjangan Makan: Mulai dari Rp35 ribu hingga Rp41 ribu.
Tunjangan Suami, Istri, dan Anak:
Pegawai yang sudah menikah dan memiliki anak berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok, dan 2% per anak.
Tunjangan Pemeriksa Fungsional:
Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2019, dengan kisaran mulai dari Rp300 ribu hingga Rp2 juta per bulan.
Demikianlah informasi mengenai gaji dan tunjangan pegawai Bea Cukai. Semoga bermanfaat!
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait