get app
inews
Aa Text
Read Next : Hasil Seleksi Sekda Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin Raih Nilai Tertinggi

Besok, Mahasiswa Kepung DPRD Kabupaten Tuntut Hapus Tunjangan Pejabat Bekasi

Senin, 15 September 2025 | 13:05 WIB
header img
Gedung DPRD Kabupaten Bekasi di Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi di Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Foto/iNews Bekasi

CIKARANG PUSAT, iNewsBekasi - Tunjangan rumah bagi anggota DPRD Kabupaten Bekasi Rp40 juta lebih per bulan menuai sorotan warga. Alhasil, warga dan mahasiswa rami-ramai menolak keras kebijakan tersebut karena dinilai tidak masuk akal.

Berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 11 Tahun 2024 Pasal 17 menyebutkan bahwa tunjangan perumahan diberikan setiap bulan dalam bentuk uang serta dipotong pajak sesuai peraturan perundang-undangan.

Rinciannya, untuk jabatan ketua sebesar Rp41,7 juta, wakil ketua sebesar Rp40,2 juta, dan anggota sebesar Rp36,1 juta per bulan. Selain tunjangan perumahan, Pasal 18 Perbup 2024 juga mengatur tunjangan transportasi.

Untuk ketua sebesar Rp21,2 juta, sementara wakil ketua dan anggota masing-masing mendapatkan sebesar Rp17,3 juta per bulan. Tunjangan yang dirasa besar itu membuat mahasiswa Bekasi akan melakukan aksi pada Selasa (16/9/2025).

“Gila sih, enggak masuk logika banget. Ini harus menjadi renungan bersama. Jangan sampai rakyat menderita kesulitan ekonomi. Namun para anggota DPRD menikmati fasilitas negara,” kata Badan Parlemen Pemuda dan Mahasiswa Bekasi Jaelani Nurseha, Senin (15/9/2025).

Jaelani menambahkan, pihaknya tengah melakukan konsolidasi dan kajian ilmiah bersama sejumlah mahasiswa dan pemuda. Untuk itu, Mereka merencanakan aksi unjuk rasa dengan tuntutan penghapusan tunjangan pejabat dan anggota DPRD.

Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Anas menyatakan pihaknya masih akan membahas persoalan ini bersama pimpinan dan fraksi. “Saya belum bisa menyampaikan. Namun hal ini akan kami bahas bersama teman-teman pimpinan dan anggota,” katanya singkat.

Sementara itu, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang memastikan akan melakukan evaluasi terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Nanti saya akan lakukan komunikasi dengan pimpinan dewan, seperti apa perumusannya untuk sebuah kebijakan,” kata Ade Kunang.

Namun, untuk soal tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi, Bupati Ade Kunang enggan berkomentar lebih lanjut. Sebab, hal itu bukan masuk ranahnya. “Kalau tunjangan DPRD itu ranahnya ada di DPRD ya,” tegasnya.

Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ini menekankan agar ASN tetap disiplin dan meningkatkan kinerja. “Jangan sampai sudah dibayar dan dapat tunjangan besar, masih ada yang jarang masuk kerja atau hasil kerjanya tidak maksimal,” tegasnya.

Untuk diketahui, ASN di Pemkab Bekasi menerima gaji pokok sesuai golongan ditambah TPP yang nilainya jauh lebih besar.  Misalnya, staf pelaksana golongan 3C mendapat gaji Rp3,1 juta dengan TPP Rp5,3 juta.

Kepala seksi eselon IVa bergaji Rp3,15 juta plus TPP Rp16,4 juta, eselon IIIb Rp3,3 juta plus TPP Rp25 juta, eselon IIIa Rp3,4 juta plus TPP Rp30 juta, sementara eselon II setingkat kepala dinas bergaji Rp4,3 juta dengan TPP mencapai Rp43 juta.

Editor : Abdullah M Surjaya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut