BEKASI, iNewsBekasi.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool taksi Xanh SM (Taksi Green SM) di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (28/4/2026) malam. Langkah ini dilakukan setelah kejadian kecelakaan KRL Commuter Line ditabrak KA Argo Bromo Anggrek.
Sidak untuk memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) berjalan sesuai aturan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menegaskan bahwa sidak difokuskan pada seluruh aspek keselamatan kendaraan dan operasional angkutan umum.
“Dalam penyelenggaraan angkutan umum ada beberapa elemen yang harus dilakukan sesuai dengan SMK PAU. Sidak kami lakukan untuk memastikan seluruh aspek keselamatan tersebut dijalankan, mulai dari pre-trip inspection hingga kompetensi dan kesehatan pengemudi,” ungkap Aan Suhanan dalam keterangannya yang diterima iNews Bekasi, Rabu (29/4/2026).
Sidak dilakukan di pool Green SM Bekasi karena lokasi tersebut merupakan basis operasional kendaraan yang diduga terkait dengan insiden kecelakaan. Pemeriksaan mencakup kelengkapan administrasi, kelaikan kendaraan, kesiapan armada, hingga sistem keselamatan secara menyeluruh.
“Kami ingin memastikan sistem manajemen keselamatan di perusahaan angkutan umum, termasuk Green SM, telah dilaksanakan sesuai ketentuan. Dari hasil pemeriksaan awal, terdapat beberapa temuan yang akan kami dalami lebih lanjut,” ujarnya.
Aan menambahkan, pendalaman lanjutan akan dilakukan di pool pusat Green SM yang berlokasi di Kemayoran, Jakarta. Hal ini bertujuan untuk mendapatkan kesimpulan menyeluruh terkait penerapan standar keselamatan.
Selain itu, Ditjen Perhubungan Darat juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek.
Sementara itu, Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho, menjelaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap implementasi SMK PAU sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 85 Tahun 2018.
“Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Ia menambahkan, hasil audit dan inspeksi akan menjadi dasar dalam pemberian rekomendasi. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif dapat diberikan, mulai dari peringatan, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
