Polda Metro Jaya Periksa Saksi PT Vinfast Terkait Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi

Riyan Rizki Roshali
Polda Metro Jaya periksa saksi PT Vinfast terkait kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek vs KRL Bekasi Timur. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.idPolda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dari PT Vinfast Auto terkait kecelakaan kereta antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Bekasi yang terjadi di Stasiun Bekasi Timur.

Pemeriksaan saksi tersebut dilakukan pada Selasa (5/5/2026) sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. “Saksi yang akan diperiksa pada Selasa, saksi dari PT Vinfast Auto,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap sopir taksi Green SM, Richard Rudolf Passelima (RRP), pada Kamis (7/5/2026). Pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap petugas pengawas stasiun serta Kepala Sinyal dan Telekomunikasi (Sintel) pada Jumat (8/5/2026).

“Masih dalam proses pemanggilan: saksi dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian yakni Agus Puryantoko, Catur Nugroho, Muhammad Arif Hosen dan Fajar Karisma Putra,” ujar Budi.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 36 orang saksi untuk mengungkap penyebab kecelakaan tersebut.

“Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga akan melakukan klarifikasi dan wawancara terhadap saksi lain terkait kejadian. Kedua, mengirim surat kedua dan permohonan menghadirkan saksi kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian,” jelasnya.

Editor : Wahab Firmansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network