Polda Metro Jaya juga terus berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dalam proses penyidikan. Langkah lain yang dilakukan antara lain pengajuan penyitaan barang bukti, pembuatan sketsa tempat kejadian perkara (TKP), serta menghadirkan saksi ahli dari Pusat Laboratorium Forensik.
Selain itu, penyidik juga menindaklanjuti hasil visum korban dari rumah sakit guna melengkapi berkas penyidikan.
Sebagai informasi, kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL terjadi di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 90 lainnya mengalami luka-luka.
Editor : Wahab Firmansyah
Artikel Terkait
