Data Geospasial Indonesia Diduga Diproses di AS, Pengamat Minta DPR dan BSSN Turun Tangan

Wahab Firmansyah
Pengamat Iqbal Themi menyoroti dugaan data geospasial strategis Indonesia diproses di luar negeri. Foto/Ilustrasi./Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id- Pengamat politik dan kebijakan publik sekaligus Direktur Eksekutif SCL Taktika, Iqbal Themi, meminta pemerintah tidak lengah dalam menjaga kedaulatan data nasional. Permintaan tersebut menyusul beredarnya informasi bahwa data geospasial strategis Indonesia dalam proyek pemetaan nasional diduga diproses di luar negeri.

Sorotan tersebut mengarah pada proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia (RBI) skala 1:5.000 Tahun 2024 yang dikerjakan Badan Informasi Geospasial (BIG) dengan nilai mencapai sekitar USD 20 juta.

Menurut Iqbal, proyek tersebut layak mendapat perhatian serius dari DPR, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), hingga aparat penegak hukum karena menyangkut aspek strategis negara.

Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan hanya terkait besarnya nilai proyek, tetapi juga menyentuh isu kedaulatan data, keamanan nasional, tata kelola proyek, hingga minimnya pelibatan industri dan sumber daya manusia dalam negeri.

"Bila informasi yang beredar benar, maka publik patut mempertanyakan mengapa data geospasial strategis Indonesia justru diproses di luar negeri. Ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut kedaulatan negara atas data yang memiliki nilai strategis bagi pertahanan, pembangunan, dan pengelolaan wilayah nasional," kata Iqbal dalam keterangannya, Selasa (23/6/2026).

Berdasarkan ringkasan proyek Pengadaan Data Geospasial Dasar dan Peta Rupabumi Indonesia Wilayah Darat Skala 1:5.000 Kelas 2 menggunakan teknologi Airborne Synthetic Aperture Radar (IFSAR) dan Citra Satelit Resolusi Tinggi (CSRT), tahap pertama mencakup wilayah Sulawesi seluas sekitar 180 ribu kilometer persegi atau sekitar 10 persen luas daratan Indonesia.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa data hasil akuisisi IFSAR tidak diproses di Indonesia. Data tersebut disebut dibawa ke Denver, Amerika Serikat, yang merupakan kantor pusat Intermap Technologies, untuk diolah sebelum dikembalikan ke Indonesia guna proses integrasi.

Menanggapi kabar tersebut, Iqbal mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme pengamanan data yang digunakan.

"Jika benar demikian, maka muncul pertanyaan yang sangat mendasar. Apa dasar hukum dan kebijakan yang digunakan sehingga data geospasial strategis Indonesia dapat diproses di luar yurisdiksi nasional? Siapa yang memiliki akses terhadap data tersebut? Bagaimana mekanisme pengamanan, audit, dan pengawasannya? Sampai hari ini publik belum mendapatkan penjelasan yang memadai," tegasnya.

Iqbal menilai data geospasial dasar skala 1:5.000 bukanlah data biasa. Data tersebut memuat informasi strategis seperti topografi wilayah, jaringan jalan, pola permukiman, akses medan, hingga berbagai objek vital yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

"Negara tidak boleh terlalu longgar menyerahkan penguasaan data strategis kepada pihak asing. Prinsip kedaulatan data harus menjadi pijakan utama," ujarnya.

Selain isu keamanan data, Iqbal juga menyoroti dugaan minimnya kontribusi industri nasional dan tenaga ahli Indonesia dalam proyek tersebut.

"Kalau sebagian besar akuisisi, pengolahan data, digitasi, dan teknologi dikerjakan oleh pihak asing, sementara mitra lokal hanya berperan pada aspek administratif dan pendukung, maka proyek ini patut dipertanyakan. Jangan sampai uangnya dari Indonesia, wilayahnya Indonesia, datanya Indonesia, tetapi nilai tambah teknologi dan penguasaan pengetahuan justru lebih banyak dinikmati pihak luar," katanya.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak sejalan dengan semangat hilirisasi, penguatan industri nasional, dan kemandirian teknologi yang selama ini didorong pemerintah.

"Pertanyaannya sederhana, di mana transfer teknologi yang dijanjikan? Di mana peningkatan kapasitas SDM nasional? Apa manfaat strategis yang benar-benar tertinggal di Indonesia setelah proyek selesai?" ujar Iqbal.

Iqbal juga mempertanyakan keterlambatan proyek yang disebut telah melampaui tiga bulan dan berujung pada pengenaan denda lebih dari Rp20 miliar.

Padahal, teknologi IFSAR selama ini diklaim mampu menembus awan, kabut, asap, hingga vegetasi tropis yang menjadi tantangan utama dalam pemetaan wilayah Indonesia.

"Kalau teknologi ini memang diklaim unggul untuk kondisi Indonesia, mengapa proyek justru terlambat berbulan-bulan? Ini menunjukkan adanya persoalan serius, baik pada tahap perencanaan, pengawasan, pelaksanaan kontrak, maupun manajemen proyek secara keseluruhan," katanya.

Ia menilai keterlambatan dalam proyek strategis bernilai USD 20 juta tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa.

"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Apakah target sejak awal tidak realistis? Apakah terdapat kendala teknis yang tidak pernah dijelaskan? Ataukah ada kegagalan dalam pengendalian vendor?" ujarnya.

Untuk memastikan tidak ada persoalan tata kelola yang merugikan negara, Iqbal meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut.

Ia mendesak DPR melalui komisi terkait segera memanggil Kepala BIG, Intermap Technologies, serta seluruh pihak yang terlibat guna memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

"DPR harus menggunakan fungsi pengawasannya. Seluruh proses pelaksanaan proyek ini harus dijelaskan secara transparan, termasuk implikasinya terhadap keamanan informasi dan kepentingan strategis nasional," ujarnya.

Selain itu, BSSN diminta melakukan audit keamanan terhadap proses perpindahan, pengolahan, penyimpanan, dan akses data IFSAR.

Sementara itu, BPK didorong mengaudit proses pengadaan, penetapan vendor, pelaksanaan kontrak, penyebab keterlambatan, hingga kesesuaian spesifikasi teknis dan tingkat akurasi hasil pekerjaan.

"Pemerintah juga perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Kebijakan Satu Peta. One Map Policy jangan sampai justru melemahkan kontrol negara terhadap data strategis nasional. Menjaga kedaulatan data tidak boleh dikompromikan. Hal ini sejalan dengan semangat Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kepentingan nasional dan kedaulatan bangsa sebagai prioritas utama," kata Iqbal.

Iqbal menegaskan bahwa proyek geospasial merupakan proyek strategis yang berkaitan langsung dengan pengelolaan wilayah Indonesia sehingga harus dikelola berdasarkan prinsip kedaulatan data, keamanan nasional, transparansi anggaran, dan keberpihakan terhadap kemampuan nasional.

"Jika proyek sebesar ini justru meninggalkan jejak ketergantungan, keterlambatan, serta ketertutupan, maka sudah sewajarnya publik meminta semuanya dibuka secara terang-benderang," ujar Iqbal.

 

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network