2 Usulan MUI untuk Koruptor, Dimiskinkan dan Hukuman Mati

Rizky Agustian
MUI usul penerapan hukuman mati dan dimiskinkan untuk pelaku korupsi. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan penerapan hukuman yang lebih tegas terhadap pelaku korupsi. Selain hukuman mati bagi koruptor yang menimbulkan dampak sistemik terhadap negara, MUI juga menilai seluruh aset hasil kejahatan wajib dirampas agar memberikan efek jera sekaligus mengembalikan kerugian negara.

MUI menilai upaya pemberantasan korupsi tidak perlu dipertentangkan antara penerapan hukuman mati atau pemiskinan koruptor. Alasannya, dua instrumen tersebut justru perlu diterapkan secara bersamaan untuk memberikan efek jera.

Wakil Ketua Umum MUI M Cholil Nafis mengatakan maraknya penangkapan pejabat publik dalam beberapa waktu terakhir justru menunjukkan lemahnya sistem pencegahan korupsi.

"Penangkapan yang sekian banyak itu bukan keberhasilan pemberantasan korupsi, tapi menunjukkan kegagalan pemberantasan korupsi. Karena orang tidak takut dan orang tidak jera," ujar Cholil dikutip dari laman MUI, Selasa (4/8/2026).

Menurut dia, perdebatan mengenai pilihan antara hukuman mati atau pemiskinan koruptor tidak tepat. Keduanya harus berjalan beriringan agar mampu memberikan efek jera sekaligus memulihkan kerugian negara.

Cholil menjelaskan, perampasan aset merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kekayaan rakyat yang telah dicuri melalui tindak pidana korupsi. Sementara, hukuman mati dapat diterapkan terhadap pelaku korupsi yang menyebabkan kerusakan sistemik dan berdampak luas bagi negara.

Dia menegaskan seluruh aset hasil korupsi harus disita agar keluarga maupun keturunan pelaku tidak menikmati hasil kejahatan tersebut.

"Jadi tidak dikotomi bahwa hukuman mati tanpa mengambil kekayaan. Kalau sudah mati, kekayaan milik negara dikembalikan. Dua-duanya sebenarnya perampasan aset iya, dan kalau menimbulkan masalah sistemik/kehancuran negara, perlu dilakukan hukuman mati," tegasnya.

Cholil juga menyesalkan hingga kini Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset belum disahkan. Menurutnya, regulasi tersebut penting untuk memutus motif utama pelaku korupsi yang didorong oleh ketamakan dan keinginan memperkaya diri.

Di tengah ancaman pelambatan ekonomi global, MUI juga mendorong pemerintah menggunakan kewenangan ta'zir atau penetapan hukuman tegas demi melindungi kepentingan masyarakat luas.

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah itu menilai Indonesia sebenarnya tidak asing dengan penerapan hukuman mati. Selama ini hukuman tersebut telah diterapkan terhadap pelaku kejahatan berat seperti narkotika dan terorisme.

"Kita sudah pernah melakukan hukuman mati kepada (kasus) narkoba dan terorisme. Artinya Indonesia itu tidak tabu dengan hukuman mati, hanya saja belum pernah diterapkan pada kasus korupsi," ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network