Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ngeri! Aktivis Global Sumud Flotilla Disetrum dan Dilecehkan di Tahanan Israel
Advertisement . Scroll to see content

MUI Murka! Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Dunia Diminta Bertindak

Senin, 06 April 2026 | 11:29 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
MUI Murka! Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Dunia Diminta Bertindak
MUI mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Foto: AP

JAKARTA, iNewsBekasi.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan global.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menjadi isu domestik Israel, tetapi juga persoalan kemanusiaan dunia.

“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Sudarnoto, dikutip Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap tahanan, terlebih anak-anak, merupakan ancaman serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujarnya.

MUI juga mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut serta memperjuangkan keadilan dan perdamaian.

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” katanya.

Editor: Wahab Firmansyah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut