MUI Murka! Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Dunia Diminta Bertindak
Sudarnoto menilai kebijakan itu bertentangan dengan berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, yang melarang hukuman mati terhadap anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi warga sipil dalam konflik.
MUI pun mendorong Pemerintah Republik Indonesia agar terus aktif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui jalur diplomasi internasional.
"Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas," katanya.
Sebelumnya, parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/3/2026). Sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak.
Undang-undang tersebut dilaporkan berlaku di wilayah Palestina, khususnya Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.
Editor : Wahab Firmansyah