get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngeri! Aktivis Global Sumud Flotilla Disetrum dan Dilecehkan di Tahanan Israel

MUI Murka! Israel Sahkan Hukuman Mati untuk Tahanan Palestina, Dunia Diminta Bertindak

Senin, 06 April 2026 | 11:29 WIB
header img
MUI mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Foto: AP

JAKARTA, iNewsBekasi.idMajelis Ulama Indonesia (MUI) mengecam keras pengesahan undang-undang oleh parlemen Israel, Knesset, yang mengatur hukuman mati bagi tahanan Palestina. Kebijakan tersebut dinilai melanggar prinsip kemanusiaan dan keadilan global.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional (HLNKI), Sudarnoto Abdul Hakim, menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak hanya menjadi isu domestik Israel, tetapi juga persoalan kemanusiaan dunia.

“Atas nama MUI saya mengecam keras dan mendalam atas pengesahan undang-undang oleh Knesset yang memberlakukan hukuman mati terhadap warga Palestina, termasuk anak-anak yang berada dalam tahanan Israel,” ujar Sudarnoto, dikutip Senin (6/4/2026).

Menurutnya, penerapan hukuman mati terhadap tahanan, terlebih anak-anak, merupakan ancaman serius terhadap nilai-nilai kemanusiaan universal.

“Ketika anak-anak menjadi sasaran legitimasi hukuman mati, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan adalah hati nurani dunia,” ujarnya.

MUI juga mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk bersatu dalam menolak kebijakan tersebut serta memperjuangkan keadilan dan perdamaian.

“MUI mengajak seluruh elemen bangsa dan komunitas internasional untuk berdiri bersama dalam menolak kezaliman ini dan memperjuangkan tegaknya keadilan serta perdamaian yang hakiki,” katanya.

 Sudarnoto menilai kebijakan itu bertentangan dengan berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi Jenewa dan Konvensi Hak Anak, yang melarang hukuman mati terhadap anak serta mewajibkan perlindungan maksimal bagi warga sipil dalam konflik.

MUI pun mendorong Pemerintah Republik Indonesia agar terus aktif dalam memperjuangkan hak-hak rakyat Palestina melalui jalur diplomasi internasional.

"Kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk terus berada di garis depan dalam memperjuangkan keadilan bagi Palestina, termasuk dengan memperkuat diplomasi multilateral, mendorong akuntabilitas internasional, dan menggalang solidaritas global yang lebih luas," katanya.

Sebelumnya, parlemen Israel, Knesset, resmi mengesahkan RUU hukuman mati bagi warga Palestina pada Senin (30/3/2026). Sebanyak 62 anggota parlemen menyatakan setuju, sementara 48 lainnya menolak.

Undang-undang tersebut dilaporkan berlaku di wilayah Palestina, khususnya Tepi Barat yang berada di bawah pendudukan Israel.

Editor : Wahab Firmansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut