Kemenhaj Tutup Celah Praktik Jual Beli Antrean Haji, Jemaah Tak Bisa Nyalip Lagi
BEKASI, iNewsBekasi.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan haji khusus. Kebijakan ini diambil setelah ditemukan celah yang memungkinkan jemaah menggantikan posisi jemaah lain yang batal atau menunda keberangkatan tanpa mengikuti urutan nomor porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan penghapusan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus. Evaluasi yang dilakukan kementerian menemukan adanya dugaan penyalahgunaan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” kata Dahnil dalam keterangannya, dikutip Sabtu (11/9/2026).
Ia mengungkap mekanisme lunas tunda ganti menjadi celah saat jemaah yang sudah melunasi biaya haji khusus membatalkan atau menunda keberangkatan. Kekosongan tersebut kemudian dapat dimanfaatkan untuk memasukkan jemaah pengganti yang tidak sesuai urutan nomor porsi.
Praktik tersebut turut mencuat dalam persidangan kasus korupsi kuota haji. Dalam persidangan, celah lunas tunda ganti diungkap sebagai salah satu mekanisme yang dapat dimanfaatkan oknum kementerian bersama pihak biro perjalanan atau travel.
Jemaah yang belum masuk urutan keberangkatan disebut dapat memperoleh kesempatan lebih cepat dengan membayar biaya tinggi dan memberikan suap.
Persidangan juga mengungkap pengumpulan dana tambahan atau fee percepatan pengurusan visa dari sejumlah biro travel. Sebagian besar dana disebut telah terdistribusi ke berbagai pihak. Sementara sebagian lainnya masih didalami majelis hakim karena alokasi dan pembagiannya belum jelas.
Dahnil mengatakan praktik mempercepat keberangkatan tanpa mengikuti antrean nomor porsi kini dihapus pada pemerintahan Presiden Prabowo. Kebijakan tersebut diambil untuk mencegah jemaah yang sudah menunggu sesuai nomor porsi kehilangan kesempatan berangkat.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” tuturnya.
Dia menegaskan kesempatan berangkat haji harus diberikan melalui mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Kemampuan membayar atau kesepakatan tertentu antara jemaah dan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk mempercepat keberangkatan.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegasnya.
Dahnil menegaskan jemaah haji khusus yang sudah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak dapat langsung digantikan jemaah pilihan PIHK.
Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Mekanisme ini membuat kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.
Jika terdapat kuota kosong, jemaah pada urutan berikutnya yang memenuhi ketentuan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” ucap dia.
Editor: Tedy Ahmad