get app
inews
Aa Text
Read Next : MUI: Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Tak Boleh Jadi Hadiah, Hukumnya Haram

MUI Usul Hukuman LGBT Lebih Berat dari Zina, Sebut Kesalahan Asusila dan Penyimpangan

Jum'at, 12 Juni 2026 | 09:33 WIB
header img
MUI mengusulkan hukuman LGBT lebih berat dari perzinaan. Foto: Istimewa

JAKARTA, iNewsBekasi.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan hukuman lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia lebih berat dari perzinaan. Usulan tersebut ditujukan kepada pemerintah dan DPR agar terdapat dasar hukum yang jelas dalam penanganan kasus terkait LGBT.

Wakil Ketua Umum MUI KH M Cholil Nafis mengatakan, aturan itu juga sebaiknya mencakup sanksi terhadap pihak-pihak yang melakukan kampanye LGBT.

Menurut dia, keberadaan payung hukum diperlukan agar terdapat batasan yang jelas sekaligus dasar pemberian sanksi guna melindungi generasi muda.

"Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu," ujar Cholil, dikutip dari keterangan MUI, Jumat (11/6/2026).

Cholil menilai hingga saat ini belum terdapat aturan khusus dalam hukum pidana Indonesia yang mengatur persoalan LGBT. Kondisi tersebut membuat penanganan kasus yang muncul umumnya hanya sebatas pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

"Sekarang kan tidak ada hukuman bagi LGBT. Belum ada ketentuan hukum itu. Akhirnya, paling banter ketika ditemukan kasus, polanya hanya inisiasi dari kepala daerah untuk dibina atau dibarakkan. Ini karena tidak ada hukuman pasti berapa tahunnya," tutur dia.

Dia menegaskan usulan penerapan sanksi yang lebih tegas tidak dilandasi kebencian terhadap individu yang terlibat, melainkan sebagai upaya menjaga moral dan karakter bangsa. Menurutnya, perilaku yang dianggap menyimpang harus ditolak, sementara pelakunya tetap perlu dirangkul dan dibimbing.

"Kita sayangi orangnya agar dia benar, tapi kebiasaan dan perilakunya harus kita tolak setolak-tolaknya. Maka, dihukum itu bukan karena benci pada orangnya, melainkan benci terhadap perilakunya agar orang itu kembali pada jalan yang benar," ucapnya.

Editor : Tedy Ahmad

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut