UU KUHAP Baru Digugat di MK, Peradi Profesional: Kehadiran Paralegal Picu Ketidakpastian Hukum!

Vitrianda Hilba Siregar
PERADI Profesional menyoroti tajam aturan baru dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Foto: Ist

Oleh karena itu, Peradi Profesional mendukung penuh perluasan akses keadilan bagi seluruh masyarakat, namun dengan catatan tidak mengorbankan kualitas perlindungan hukum itu sendiri. Mereka berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan tafsir konstitusional yang bijak terhadap pasal-pasal bermasalah dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP tersebut. Putusan MK dalam perkara ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam menjaga keseimbangan antara akses keadilan masyarakat, kepastian hukum, serta penguatan integritas profesi advokat di Indonesia.



Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network