Adapun peran RTF dan MRA sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat membuntuti dan mengejar korban."Kami masih memburu tersangka lain berinisial S," ujarnya.
Baca Juga:
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Wahab Firmansyah
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
