Polisi Gulung 4 Begal Sadis yang Tewaskan Driver Ojol di Jatisampurna Bekasi

Wahab Firmansyah
Polisi menangkap empat begal sadis pembunuh driver ojol di Jatisampurna, Bekasi. Foto/SINDOnews/Ilustrasi

Adapun peran RTF dan MRA sebagai joki yang mengendarai sepeda motor saat membuntuti dan mengejar korban."Kami masih memburu tersangka lain berinisial S," ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.



Editor : Wahab Firmansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network