Mendikdasmen Terbitkan Aturan Baru soal HP di Sekolah, Bukan Dilarang tapi Dibatasi

Neneng Zubaidah
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Foto: danandaya arya

JAKARTA, iNewsBekasi.id – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan. Kebijakan ini bertujuan mendorong peserta didik memanfaatkan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bertujuan melarang siswa membawa atau menggunakan gawai, melainkan mengatur penggunaannya agar lebih tepat sasaran dan mendukung kegiatan belajar mengajar.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mendikdasmen melalui siaran pers, Selasa (14/7/2026).

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, Kemendikdasmen ingin menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, nyaman, dan kondusif.

Kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan, di antaranya meningkatkan konsentrasi belajar peserta didik. Memperkuat interaksi sosial antarsiswa, mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai. Membangun budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Mengoptimalkan pemanfaatan teknologi digital sebagai media pembelajaran.

Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan selama kegiatan belajar berlangsung di lingkungan satuan pendidikan.

Cegah Dampak Negatif Penggunaan Gawai

Kemendikdasmen menilai kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko penggunaan teknologi digital yang tidak terkendali.

Beberapa risiko yang menjadi perhatian meliputi adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik maupun mental.

Selain itu, penguatan literasi digital juga menjadi fokus agar peserta didik mampu menggunakan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

Abdul Mu'ti menyebut kebijakan tersebut semakin relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia. Berdasarkan data yang dimiliki pemerintah, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu 7 jam 32 menit per hari untuk berselancar di internet.

"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik. Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," lanjutnya.

Melalui surat edaran tersebut, kepala sekolah diminta menyesuaikan tata tertib mengenai penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing satuan pendidikan.

Dengan demikian, sekolah tetap dapat memanfaatkan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan aturan yang jelas dan terukur.

Kemendikdasmen juga mengimbau para guru serta tenaga kependidikan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan sekolah.

Selain sekolah, orang tua dan wali murid juga memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini.

Kemendikdasmen mendorong keluarga membiasakan penggunaan gawai secara sehat melalui penerapan prinsip 3S, yaitu, Screen Time, mengatur durasi penggunaan gawai.

Screen Zone, menentukan area yang boleh dan tidak boleh menggunakan gawai. Serta, Screen Break, memberikan jeda penggunaan layar secara berkala.

Penerapan prinsip tersebut diharapkan disesuaikan dengan usia, tingkat perkembangan, serta kebutuhan masing-masing anak.

Melalui kolaborasi antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan penyedia layanan digital, Kemendikdasmen berharap kebijakan pembatasan penggunaan gawai mampu membentuk budaya digital yang lebih sehat sekaligus menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan mendukung tumbuh kembang peserta didik secara optimal.

Editor : Wahab Firmansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network